KEMBALI Logo Pojok Konsultasi

Pojok Konsultasi

Jumlah konsultasi yang telah kami terima: 11 konsultasi.

Pojok Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa adalah layanan interaktif yang menyediakan bantuan dan panduan bagi para pelaku pengadaan dalam mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Silahkan Kirimkan Konsultasi

Atau kirimkan pertanyaan langsung melalui nomor WhatsApp kami.

Pertanyaan yang sudah dikirimkan dan telah ditayangkan oleh Admin.
Jawaban:

Berkas yang harus disiapkan sebelum melaksanakan transaksi pada e-katalog antara lain :

1. Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP)

2. Spesifikasi Teknis

3. Justifikasi Teknis Pemilihan Penyedia

 

Untuk contoh berkas tamplate kami kirimkan langsung ke penaya.

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 38 ayat 4 dan 5 berbunyi (4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. (5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;

b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;

e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;

f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;

g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau

h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

Jawaban:

Tidak ada HPS tapi Tim Pelaksana harus membuat RAB pelaksana kegiatan swakelola yang selanjutnya di reviu oleh PPK dibantu Tim Persiapan.

Jawaban:

Perencanaan Pengadaan diatur pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 18. 

(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, 

penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran 

Pengadaan Barang/Jasa. 

(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari 

APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan 

Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah 

penetapan Pagu Indikatif. 

(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari 

APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan 

Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA 

Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan 

Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran 

Sementara (KUA-PPAS).

 

Identifikasi kebutuhan pada perencanaan pengadaanbarang/jasa dilakukan di awal penganggaran dan di peroleh dari :

-user ( usulan rehab/ perbaikan) dari pihak sekolah

-Anggaran dari Dinas : rehab/ perbaikan yang berkala atau berkelanjutan

a. identifikasi bisa dilakukan secara jangka panjang (per 5 tahun) sesuai perencanaan

b. identifikasi kebutuhan pertahun yang menyesuaikan dengan rencana jangka panjang dan Identifikasi kebutuhan insidentil / kebutuhan dadakan

Jawaban:

Perlem LKPP tentang swakelola No 3 / 2021

- Keputusan Deputi No 2 /2022 Model Dokumen Swakelola

Jawaban:

Sesuai dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah no 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik dimana PPK melakukan Persiapan E-Purchasing Katalog yaitu pembuatan Dokumenpersiapan pengadaan, speksifikasi dan Justifikasi. Untuk pembanding referensi harga sesuai spesifikasi minimal 2 (tidak harus dari ekatalog semua). Setelah tahapan pemilihan penyedia di katalog pada tahapan negosiasi disediakan kolom catatan tambahan sebagai sarana komunikasi dengan penyedia. Contact Persontersaji di ekatalog sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh penyedia.

Jawaban:

PPK menyampaikan permintaan pelaksanaan tender/seleksi ke UKPBJ (melalui SPSE) dengan dilengkapi dokumen persiapan pengadaan (checklist terlampir), langkah selanjutnya Sesuai dengan SOP persiapan pemilihan penyedia.

Jawaban:

PPK menyiapkan referensi harga sesuai dokumen persiapan pengadaan dimana hal tersebut sesuai dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah no 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik dimana salah satu yang disebutkan adalah pengumpulan referensi harga

Jawaban:

Berdasarkan Perpres no. 16 tahun 2018, Pasal 21, ayat (1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada 

tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan 

Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan 

pemilihan Penyedia. 

(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh 

PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Jadi kedua hal tersebut dapat dilakukan, baik pada saat penginputan RUP Pekerjaan yang dikonsolidasikan pada tahap perencanaan dan dapat dilakukan juga pada saat proses pembuatan paket di SPSE.

Jawaban:

Pada perpres no 16 tahun 2018 di sebutkan tugas PPK dan Pejabat Pengadaan

Pada pasal 11 tugas PPK adalah melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah

Pasal 12 tugas Pejabat Pengadaan adalah 

1.melaksanakan persiapandan pelaksanaan PenunjukanLangsung untuk pengadaanBarang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 

2. melaksanakan persiapandan pelaksanaan PenunjukanLangsung untuk pengadaanJasa Konsultansi yang bernilaipaling banyakRp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah); dan 

3. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Jawaban:

Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 pasal 69 – 73 tentang pengadaan barang jasa secara elektronik, meliputi :

- e-purchasing (katalog elektronik & toko daring(Sosialita))

- Pemilihan penyedia(tender/seleksi/e-pengadaan langsung)

Sedangkan apabila pengadaan yang akan dilakukan tidak bisa dengan salah satu metode di atas maka dapat dilakukan secara manual dengan tetap harus melakukan pencatatannontender pada LPSE

UKPBJ TANAH LAUT
Download UKPBJ TALA
situs slot luar negeri
Copyright © 2025 | UKPBJ.TANAHLAUTKAB.GO.ID