KODE ETIK

KODE ETIK
BAGIAN PENGADAAN BARANG & JASA
“MANDIRI, PROFESIONAL & AKUNTABEL”
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT


KATA PENGANTAR


Buku ini dibuat sebagai panduan dan pengingat bagi seluruh pegawai pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kabupaten tanah laut. Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan :

  1. Peraturan presiden no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan turunannya;

  2. Peraturan bupati tanah laut no. 114 tahun 2017 tentang kode etik bagian pengadaan barang dan jasa daerah; dan

  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.


PRINSIP PENGADAAN


  1. EFISIEN

  2. EFEKTIF

  3. TRANSPARAN

  4. TERBUKA

  5. BERSAING

  6. ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

  7. AKUNTABEL


PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA


(1) Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  1. EFISIEN

  2. EFEKTIF

  3. TRANSPARAN

  4. TERBUKA

  5. BERSAING

  6. ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

  7. AKUNTABEL


(2) Makna dari prinsip sebagaimana dimaksud adalah:


  • efisien mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;

  • efektif mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;

  • transparan mempunyai makna bahwa semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;

  • terbuka mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/ jasa yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;

  • bersaing mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuni persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa;

  • adil/tidak diskriminatif mempunyai makna bahwa memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan tetap memperhatikan kepentingan nasional; dan

  • akuntabel mempunyai makna bahwa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


KODE ETIK


  1. Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendamping, jasa konsultansi dan jasa lain terkait.

  2. Prinsip Dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud adalah untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi pengadaan barang/jasa dengan melaksanakan antara lain :

    a. menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia;

    b. bersikap jujur dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas; dan

    c. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan.


ETIKA DASAR KODE ETIK


Etika Dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud antara lain :

  1. menggunakan pengetahuan dan keterampilan serta perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan secara terbuka, transparan, efisien, efektif, tidak diskriminatif, persaingan sehat, akuntabel dan kredibel untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
  2. melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan, kaidah, kompetensi dan kewenangan;
  3. memberikan pendapat dan mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif, jujur, akuntabel dan kredibel;
  4. bekerja untuk Pemerintah Daerah, pemberi kerja, klien dan masyarakat secara profesional, patuh dan taat asas serta menghindari konflik kepentingan;
  5. membangun reputasi profesional pejabat struktural pengelola pengadaan barang/jasa dan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan prestasi dan bersaing secara adil dan sehat; dan
  6. menegakkan kehormatan, integritas dan martabat profesi pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa serta tidak kompromi terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme.

ETIKA KODE ETIK


(1) Sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud, setiap penyelenggara pengadaan barang/jasa harus taat pada etika Kode Etik sebagai berikut :

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
  6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang d]iketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;
  9. cermat;
  10. patuh kepada perintah atasan yang sah dan wajar;
  11. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  13. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki;
  14. tidak menyimpang dari prosedur;
  15. proaktif; dan
  16. tanggap/responsif.

(2) Setiap pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas masing-masing dilarang :

  1. mengharapkan, meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa;
  2. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
  3. menggunakan fasilitas/sarana kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok dan/atau pihak lain;
  4. melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang diskriminatif/pilih kasih;
  5. melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
  6. mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat.
UKPBJ TANAH LAUT
Download UKPBJ TALA
situs slot luar negeri
Copyright © 2024 | UKPBJ.TANAHLAUTKAB.GO.ID