KODE ETIK
BAGIAN PENGADAAN BARANG & JASA
“MANDIRI, PROFESIONAL & AKUNTABEL”
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
KATA PENGANTAR
Buku ini dibuat sebagai panduan dan pengingat bagi seluruh pegawai pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kabupaten tanah laut. Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan :
Peraturan presiden no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan turunannya;
Peraturan bupati tanah laut no. 114 tahun 2017 tentang kode etik bagian pengadaan barang dan jasa daerah; dan
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
PRINSIP PENGADAAN
EFISIEN
EFEKTIF
TRANSPARAN
TERBUKA
BERSAING
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
AKUNTABEL
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
EFISIEN
EFEKTIF
TRANSPARAN
TERBUKA
BERSAING
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
AKUNTABEL
(2) Makna dari prinsip sebagaimana dimaksud adalah:
efisien mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
efektif mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
transparan mempunyai makna bahwa semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
terbuka mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/ jasa yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
bersaing mempunyai makna bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuni persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa;
adil/tidak diskriminatif mempunyai makna bahwa memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan tetap memperhatikan kepentingan nasional; dan
akuntabel mempunyai makna bahwa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
KODE ETIK
Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendamping, jasa konsultansi dan jasa lain terkait.
Prinsip Dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud adalah untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi pengadaan barang/jasa dengan melaksanakan antara lain :
a. menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia;
b. bersikap jujur dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas; dan
c. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan.
ETIKA DASAR KODE ETIK
Etika Dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud antara lain :
ETIKA KODE ETIK
(1) Sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud, setiap penyelenggara pengadaan barang/jasa harus taat pada etika Kode Etik sebagai berikut :
(2) Setiap pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas masing-masing dilarang :