Pertanyaan yang sering ditanyakan.
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, http://www.lkpp.go.id/]. LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE.
Adapun link SPSE 4.3 kab. Tanah Laut :
https://lpse.tanahlautkab.go.id
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.
SPSE dikembangkan dengan semangat free license. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan Java dan database PostgreSQL sehingga dapat berjalan di Platform Linux. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu business process yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam mengembangan SPSE, LKPP melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-enkripsi dan di-dekripsi menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit.
Syarat-syarat yang perlu dibawa ketika verifikasi:
Cara membuat akun pada SPSE sebagai berikut:
Syarat-syarat yang perlu dibawa ketika verifikasi:
Apendo adalah suatu perangkat lunak keamanan informasi elektronik yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan hanya diperkenankan untuk aplikasi e-Procurement yang diselenggarakan oleh LKPP.
Permasalahan ini sering terjadi di saat pokja berhasil melakukan deskripsi pada file lampiran-lampiran dokumen penawaran yang diupload oleh Penyedia dari Apendo
namun file tersebut tidak bisa dibuka, hal ini terjadi disebabkan karena penamaan file yang diupload oleh penyedia terlalu panjang, sehingga solusinya agar dapat dibuka dengan cara mengurangi /merubah nama file menjadi tidak terlalu panjang (pendek).
merupakan aplikasi subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang dimanfaatkan untuk mendapatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam proses Tender Cepat.
Implementasi Agregasi Inaproc memungkinkan satu penyedia yang terdaftar di satu LPSE dapat mengikuti lelang di LPSE lain tanpa melakukan registrasi dan verifikasi ulang.
Adapun link untuk ADP yaitu:
http://www.inaproc.lkpp.go.id/agregasi
Proses Aktifasi Agregasi Data Penyedia ada 2 cara:
A. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 akun atau belum aktifasi;
Contoh: PT. A sudah mendaftar akun SPSE di LPSE LKPP.
B. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang sudah memiliki lebih dari 1 akun atau sudah aktif;
Contoh: PT. A sudah mendaftar akun SPSE di LPSE LKPP dan Mendaftar juga di LPSE Lainnya lebih dari 1 LPSE.
Adapun langkah-langkahnya adalah :
A. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 Akun SPSE
B. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang sudah memiliki lebih dari 1 akun atau sudah aktif
Contohnya: Terdaftar di LPSE LKPP dengan User Id : Cahaya [Status akun sudah aktif agregasinya], lalu terdaftar juga di LPSE Bandung dengan User Id : PT_Cahaya [Status akun belum Aktif Agregasinya] lalu bagaimana cara mengaktikannya agar menjadi akun tunggal
SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
Ada beberapa hal yang harus dipastikan: