Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
A. Pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
B. Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
C. Pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
D. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
E. Pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
F. Pengelolaan personil UKPBJ;
G. Pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
H. Fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
I. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
J. Bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
K. Bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, ekatalog, e-monev, SIKaP; dan
L. Layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.