Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan tugas:
A. Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
B. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
C. Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
D. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
E. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
F Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
G. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
H. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.