Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, melaksanakan tugas:
A. Pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
B. Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
C. Fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
D. Identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
E. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
F. Pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
G. Pengelolaan informasi kontrak; dan
H. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.